Minggu, 20 Maret 2022

Apa Itu Strata Title? Dan Bagaimana Cara Mengurusnya?

Akhir-akhir ini, hunian bertingkat seperti apartemen mulai dilirik oleh banyak orang. Hal tersebut bukan tanpa alasan. Selain karena nyaman dan strategis, harganya pun juga relatif terjangkau dibandingkan membeli rumah sendiri. Akan tetapi, ada satu hal penting yang wajib dipahami, yakni tentang strata title. Oleh karena itu, pada kali ini akan dibahas seputar hal tersebut.

Pengertian Strata Title

Secara umum, title strata merupakan hak milik atas sebuah rumah susun, apartemen, maupun hunian bertingkat lainnya. Kepemilikan tersebut terbagi menjadi dua, yakni hak bersama atas ruang publik serta hak eksklusif ruang pribadi. Maksud dari pengertian tersebut adalah bahwa pemilik tidak terikat di ruang pribadi, namun di sisi lain ia terikat peraturan karena berada di ruang publik.

Pemilik unit yang telah memilikinya mendapat hak atas tanah bersama, benda bersama, dan bagian bersama, tentu saja secara proporsi adil. Namun, biasanya hal tersebut tidak terdapat detail lokasi tertentu. Sebagai contoh, pada sebuah apartemen 50 unit berada di lahan 50 meter persegi, artinya setiap pemilik mempunyai satu meter persegi.

Bagaimana Kepemilikan Title Strata?

BPN atau Badan Pertanahan Nasional telah menerbitkan sertifikat guna menjadi tanda bukti kepemilikan. Di dalam sertifikat tersebut setidaknya terdapat tiga hal pokok, yakni mengenai jenis hak, luas, serta letak tanah bersama. Namun, satu hal perlu diketahui adalah sertifikat ini mempunyai masa berlaku sehingga perlu diperpanjang dalam tempo tertentu agar tetap memilikinya.

Apa Saja Cakupan Title Strata?

Di bagian sebelumnya telah disinggung bahwa tanah atau lahan apartemen mempunyai hak kepemilikan bersama bagi setiap penghuni. Lalu, apa saja cakupan dari title strata ini? Menurut berbagai sumber, cakupannya antara lain tanah itu sendiri, benda-benda, serta fasilitas di dalamnya.

Hal-Hal Penting yang Harus Diperhatikan

Meskipun berperan sebagai bukti atas kepemilikan sebuah lahan, namun ada beberapa hal yang wajib Anda perhatikan terlebih dahulu. Jangan sampai karena mengabaikan hal tersebut akan berakhir pada kekecewaan.

Pertama, pastikan terlebih dahulu bahwa status lahan untuk mendirikan bangunan tersebut tidak berstatus HGB atau Hak Guna Bangunan. Jika iya, maka pihak developer harus mengajukan permohonan status terlebih dahulu. Kasus ini didasarkan pada pasal 38 PP mengenai Rumah Susun. Selain itu, developer juga dilarang menjual apartemen sebelum status berubah.

Kedua, perhatikan juga mengenai legalitas kepemilikannya. Tujuannya adalah agar Anda bisa lebih tenang ketika sudah memilikinya. Namun, biasanya pada apartemen yang sudah terpercaya hal tersebut tidak perlu lagi dipikirkan, salah satunya adalah Sudirman Suites Makassar.

Cara Melakukan Perpanjangan

Seperti telah disebutkan di bagian sebelumnya bahwa sertifikat ini mempunyai masa berlaku sehingga perlu dilakukan perpanjangan setiap jangka waktu tertentu. Setidaknya perpanjangan harus disiapkan 2 tahun sebelum masa berlaku habis. Namun, jangan khawatir karena biasanya pengelola apartemen akan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu sehingga bisa bersiap-siap.

Apabila ingin memperpanjang, pastikan Anda sudah menghitung total biaya perpanjangannya terlebih dahulu. Setelah itu, siapkan beberapa berkas pendukung seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, Sertifikat asli, fotokopi Akta Pendirian, Bukti Pembayaran, dan fotokopi SPPT PBB. Semua dokumen tersebut diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional.

Jadi, itulah pembahasan mengenai strata title yang wajib diketahui. Terkait rekomendasi salah satu apartemen yang sudah terbukti berkualitas, Anda bisa memilih Sudirman Suite Apartment. Selain fasilitas lengkap dan lokasi strategis, harganya pun relatif terjangkau sehingga sangat cocok dijadikan pilihan hunian terbaik saat ini.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar